HUTAN KOTA MANFAAT DAN KEBERADAANNYA DI
KOTA BALIKPAPAN
PENGERTIAN HUTAN KOTA
Di Indonesia
masalah hutan kota belum banyak menarik perhatian masyarakat umum, hal ini
disebabkan oleh adanya kesalahan pengertian tentang hutan. Persepsi tentang
hutan terlanjur terjerat pada pengertian bentuk kumpulan pohon-pohonan dengan
sekala yang luas, berada pada daerah yang jauh dari kota, dengan kondisinya
yang sangat alami sebagai habitat satwa-satwa liar dan buas saja.
Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia tentang Hutan Kota (PP Hutan Kota) No. 63 tahun
2002 Hutan kota didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan yang bertumbuhan
pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah
negara atau tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang
berwenang.
Dalam
PP tersebut disebutkan bahwa luasan terkecil dalam suatu hamparan yang kompak seluas
0,25 ha atau minimal 10 % dari luasan wilayah kota yang ada atau disesuaikan
dengan kondisi setempat.
FUNGSI HUTAN KOTA
Secara umum
hutan kota dapat berperan sebagai
1.IDENTITAS
KOTA
Jenis tanaman
dan hewan yang merupakan symbol atau lambang suatu kota dapat dikoleksi pada
areal hutan kota.
2.PELESTARIAN
PLASMA NUTFAH
Hutan kota dapat dijadikan sebagai tempat koleksi
keanekaragaman hayati yang tersebar diseluruh tanah air kita.
3.PENAHAN
DAN PENYARING PARTIKEL PADAT DARI UDARA
Dengan adanya hutan kota partikel padat yang
tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon
melalui proses jerapan dan serapan.
4.PENYERAP
DAN PENJERAP DARI PARTIKEL TIMBAL
Kendaran bermotor merupakan sumber utama timbal yang
mencemari udara di daerah perkotaan. Diperkirakan sekitar 60 – 70% dari
partikel timbal diudara perkotaan berasal dari kendaraan bermotor.
5.PEREDAM
KEBISINGAN
Pohon dapat meredam suara dengan cara mengabsorbsi
gelombang suara oleh daun, cabang dan ranting. Jenis tumbuhan yang paling
efektif untuk meredam suara ialah yang mempunyai tajuk yang tebal dengan daun
yang rindang.
6. MENGURANGI BAHAYA HUJAN ASAM
Pohon dapat membantu dalam mengatasi dampak negatif hujan asam
melalui proses fisiologis tanaman yang disebut proses gutasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pH air hujan yang telah melewati tajuk pohon lebih tinggi
jika dibandingkan denganph air hujan yang tidak melewati tajuk pohon.
7.PENYERAPKARBON-MONOKSIDA
Mikroorganisme
serta tanah pada lantai hutan mempunyai peranan yang baik dalam menyerap
gas CO, tanah dengan mikroorganismenya dapat menyerap gas CO dari udara yang
semula konsentrasi sebesar 120 ppm (13,8 x 104 ug/m3) menjadi hampir
mendekati nol hanya dalam waktu 3 jam saja.
8.PENYERAP
KARBON DIOKSIDA DAN PENGHASIL OKSIGEN
u Hutan merupakan penyerap gas CO2 yang cukup
penting, selain dari fitoplankton, ganggang dan rumput laut di samudra.
u Cahaya matahari akan dimanfaatkan oleh semua tumbuhan dalam
proses fotosintesis yang berfungsi untuk mengubah gas CO2 dan air
menjadi karbohidrat dan oksigen.
9. AMELIORASI IKLIM
Hutan
kota dapat dibangun untuk mengelola lingkungan perkotaan agar pada saat siang
hari tidak terlalu panas, Sebaliknya pada malam hari dapat lebih hangat karena
tajuk pepohonan dapat menahan radiasi balik(reradiasi) dari bumi.
Suhu
udara pada daerah berhutan lebih nyaman daripada daerah yang tidak ditumbuhi
oleh tanaman.
10. PELESTARIAN AIR TANAH
Sistem perakaran tanaman dan serasah yang berubah
menjadi humus akan memperbesar jumlah pori tanah. Karena humus bersifat lebih
Higroskopis dengan kemampuan menyerap air yang besar maka kadar air tanah hutan
akan meningkat.
11. PENAHAN ANGIN
Angin kencang yang bertiup dapat dikurangi
kecepatannya 75-80% oleh suatu penahan angina yang berupa hutan kota.
12.
PENYERAP
DAN PENAPIS BAU
Hutan kota dapat berfungsi sebagai penyerap bau tidak
sedap yang timbul dari adanya tempat penimbunan sampah sementara atau
permanent. Hutan kota dapat menyerap bau secara langsung atau keberadaan hutan
koa akan menahan gerakan anginyang bergerak dari sumber bau.
13.
MENGATASI PENGGENANGAN
Daerah yang sering digenangi air perlu ditanami dengan
jenis-jenis tanaman yang mempunyai kemampuan evapotranspirasi yang tinggi,
sehingga tanah yang ada akan cepat kering bila terjadi genangan.
14. MENGATASI
INTRUSI AIR LAUT
15. PENAPIS CAHAYA SILAU
Hutan kota dapat berfungsi sebagai peredam dan
melunakkan cahaya yang ditimbulkan sebagai akibat cahaya matahari langsung atau
adanya pantulan dari benda-benda yang dapat memantulkan cahaya seperti kaca,
alumunium, baja, beton atau air yang banyak terdapat di kawasan perkotaaan.
16. PRODUKSI TERBATAS
Hutan kota dapat ditanami dengan jenis tanaman yang
menghasilkan biji atau buah yang dapat dipergunakan untuk berbagai macam
keperluan masyarakat sehingga dapat meningkatkan taraf gizi/kesehatan dan
penghasilan masyarakat.
BENTUK-BENTUK HUTAN KOTA
a.
Jalur hijau
b.
Taman Kota
c.
Kebun dan
Halaman
d.
Kebun Raya,
Hutan Raya, kebun binatang.
e.
Hutan lindung
KEBERADAAN HUTAN KOTA DI BALIKPAPAN
Topografi Balikpapan yang berbukit-bukit dengan
kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi
oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi memerlukan penanganan yang
benar dalam pengelolaannya. Kebijakan Pemerintah Balikpapan untuk menetapkan
beberapa kawasan di kota ini sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya
yang khusus, diantaranya sebagai Ruang Terbuka Hijau Kota / Hutan Kota sejak
tahun 1996 S/D TAHUN 2000 adalah sebagai berikut :
LOKASI
|
LUAS (Ha)
|
1. Kawasan Belt Unocal Kel. Telaga Sari
(Bpp-Selatan)
|
29.574
|
2. Kelurahan Sepinggan (Bpp-Selatan)
|
0.2920
|
3. Kawasan Belt RSKD Kel. Batu Ampar
(Bpp-Utara)
|
3.7696
|
4. Kawasan Bukit Radar Kel. Gn. Sari Ulu
(Bpp-Tengah)
|
7.9957
|
5. Kawasan RSS Damai III (dekat lap. Bola)
Gn. Bahagia
|
1.5439
|
6. Kawasan Rumah Dinas Prja Bhakti Bpp.
Baru
|
2.7883
|
7. Kawasan Belt perumahan Korpri Kel.
Sepinggan
|
0.6261
|
8. Kawasan Sepinggan Dalam
|
0.3119
|
9. Kawasan Gunung Komendur
|
7.3105
|
10. Kawasan drainase Rapak s/d Karang Anyar
Kel. Karang Jati (Bpp-Tengah)
|
0.4172
|
0.5168
|
|
12. Kawasan Relokasi Industri Tahu Tempe
SOMBER (Bpp-Utara)
|
5.3461
|
13. Kawasan Masjid “Raudhatul Ibadah” Gn.
Bahagia
|
0.4380
|
14. Kawasan depan Pasar Burung s/d samping
kantor Kelurahan Gn. Bahagia
|
1.4870
|
Jumlah
|
62.4071
|
JENIS –JENIS
KEGIATAN YANG DILARANG DIDALAM KAWASAN HUTAN KOTA
☺
Melakukan
pembakaran di dalam kawasan hutan kota.
☺
Melakukan
perambahan hutan kota
☺
Menebang,
memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota.
☺
Membuang
benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan
fungsi hutan kota.
☺
Mengerjakan,
menggunakan atau menduduki hutan kota secara tidak sah.
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HUTAN
KOTA
Masyarakat
dapat berperan serta dalam bentuk :
☺ Penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota.
☺ Penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
☺ Pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota.
☺ Memberikan bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi
dalam masalah penyelenggaraan hutan kota.
☺ Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan hutan kota.
☺ Pemberian informasi, saran, pertim bangan atau pendapat dalam
penyelenggaraan huta kota.
☺ Pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
☺ Bantuan pelaksanaan hutan kota.
☺ Bantuan keahlian dalam penyeleng garaan hutan kota.
☺ Bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan
hutan kota.
☺ Menjaga, memelihara dan meningkat kan kawasan hutan kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar