Kamis, 25 Februari 2016

HUTAN KOTA MANFAAT DAN KEBERADAANNYA DI KOTA BALIKPAPAN

HUTAN KOTA MANFAAT DAN KEBERADAANNYA DI KOTA BALIKPAPAN

 

PENGERTIAN HUTAN KOTA

Di Indonesia masalah hutan kota belum banyak menarik perhatian masyarakat umum, hal ini disebabkan oleh adanya kesalahan pengertian tentang hutan. Persepsi tentang hutan terlanjur terjerat pada pengertian bentuk kumpulan pohon-pohonan dengan sekala yang luas, berada pada daerah yang jauh dari kota, dengan kondisinya yang sangat alami sebagai habitat satwa-satwa liar dan buas saja.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Hutan Kota (PP Hutan Kota) No. 63 tahun 2002 Hutan kota didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara atau tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa luasan terkecil dalam suatu hamparan yang kompak seluas 0,25 ha atau minimal 10 % dari luasan wilayah kota yang ada atau disesuaikan dengan kondisi setempat.

FUNGSI HUTAN KOTA

Secara umum hutan kota dapat berperan sebagai
1.IDENTITAS KOTA
Jenis tanaman dan hewan yang merupakan symbol atau lambang suatu kota dapat dikoleksi pada areal hutan kota.
2.PELESTARIAN PLASMA NUTFAH
Hutan kota dapat dijadikan sebagai tempat koleksi keanekaragaman hayati yang tersebar diseluruh tanah air kita.
3.PENAHAN DAN PENYARING PARTIKEL PADAT DARI UDARA
Dengan adanya hutan kota partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan.
4.PENYERAP DAN PENJERAP DARI PARTIKEL TIMBAL
Kendaran bermotor merupakan sumber utama timbal yang mencemari udara di daerah perkotaan. Diperkirakan sekitar 60 – 70% dari partikel timbal diudara perkotaan berasal dari kendaraan bermotor.
5.PEREDAM KEBISINGAN
Pohon dapat meredam suara dengan cara mengabsorbsi gelombang suara oleh daun, cabang dan ranting. Jenis tumbuhan yang paling efektif untuk meredam suara ialah yang mempunyai tajuk yang tebal dengan daun yang rindang.
6. MENGURANGI BAHAYA HUJAN ASAM
Pohon dapat membantu dalam mengatasi dampak negatif hujan asam melalui proses fisiologis tanaman yang disebut proses gutasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pH air hujan yang telah melewati tajuk pohon lebih tinggi jika dibandingkan denganph air hujan yang tidak melewati tajuk pohon.
7.PENYERAPKARBON-MONOKSIDA
Mikroorganisme  serta tanah pada lantai hutan mempunyai peranan yang baik dalam menyerap gas CO, tanah dengan mikroorganismenya dapat menyerap gas CO dari udara yang semula konsentrasi sebesar 120 ppm (13,8 x 104 ug/m3) menjadi hampir mendekati nol hanya dalam waktu 3 jam saja.
8.PENYERAP KARBON DIOKSIDA DAN PENGHASIL OKSIGEN
u Hutan merupakan penyerap gas CO2 yang cukup penting, selain dari fitoplankton, ganggang dan rumput laut di samudra.
u Cahaya matahari akan dimanfaatkan oleh semua tumbuhan dalam proses fotosintesis yang berfungsi untuk mengubah gas CO2 dan air menjadi karbohidrat dan oksigen.
9.   AMELIORASI IKLIM
Hutan kota dapat dibangun untuk mengelola lingkungan perkotaan agar pada saat siang hari tidak terlalu panas, Sebaliknya pada malam hari dapat lebih hangat karena tajuk pepohonan dapat menahan radiasi balik(reradiasi) dari bumi.
Suhu udara pada daerah berhutan lebih nyaman daripada daerah yang tidak ditumbuhi oleh tanaman.
10. PELESTARIAN AIR TANAH
Sistem perakaran tanaman dan serasah yang berubah menjadi humus akan memperbesar jumlah pori tanah. Karena humus bersifat lebih Higroskopis dengan kemampuan menyerap air yang besar maka kadar air tanah hutan akan meningkat.
11. PENAHAN ANGIN
Angin kencang yang bertiup dapat dikurangi kecepatannya 75-80% oleh suatu penahan angina yang berupa hutan kota.
12.       PENYERAP DAN PENAPIS BAU
Hutan kota dapat berfungsi sebagai penyerap bau tidak sedap yang timbul dari adanya tempat penimbunan sampah sementara atau permanent. Hutan kota dapat menyerap bau secara langsung atau keberadaan hutan koa akan menahan gerakan anginyang bergerak dari sumber bau.
13.        MENGATASI PENGGENANGAN
Daerah yang sering digenangi air perlu ditanami dengan jenis-jenis tanaman yang mempunyai kemampuan evapotranspirasi yang tinggi, sehingga tanah yang ada akan cepat kering bila terjadi genangan.
14.  MENGATASI INTRUSI AIR LAUT
15. PENAPIS CAHAYA SILAU
Hutan kota dapat berfungsi sebagai peredam dan melunakkan cahaya yang ditimbulkan sebagai akibat cahaya matahari langsung atau adanya pantulan dari benda-benda yang dapat memantulkan cahaya seperti kaca, alumunium, baja, beton atau air yang banyak terdapat di kawasan perkotaaan.
16. PRODUKSI TERBATAS
Hutan kota dapat ditanami dengan jenis tanaman yang menghasilkan biji atau buah yang dapat dipergunakan untuk berbagai macam keperluan masyarakat sehingga dapat meningkatkan taraf gizi/kesehatan dan penghasilan masyarakat.

BENTUK-BENTUK HUTAN KOTA

a.         Jalur hijau
b.        Taman Kota
c.         Kebun dan Halaman
d.        Kebun Raya, Hutan Raya, kebun binatang.
e.         Hutan lindung
KEBERADAAN HUTAN KOTA DI BALIKPAPAN
Topografi Balikpapan yang berbukit-bukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya. Kebijakan Pemerintah Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan di kota ini sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya yang khusus, diantaranya sebagai Ruang Terbuka Hijau Kota / Hutan Kota sejak tahun 1996 S/D TAHUN 2000 adalah sebagai berikut :
LOKASI
LUAS (Ha)
1. Kawasan Belt Unocal Kel. Telaga Sari (Bpp-Selatan)
29.574
2. Kelurahan Sepinggan  (Bpp-Selatan)
0.2920
3. Kawasan Belt RSKD Kel. Batu Ampar (Bpp-Utara)
3.7696
4. Kawasan Bukit Radar Kel. Gn. Sari Ulu (Bpp-Tengah)
7.9957
5. Kawasan RSS Damai III (dekat lap. Bola) Gn. Bahagia
1.5439
6. Kawasan Rumah Dinas Prja Bhakti Bpp. Baru
2.7883
7. Kawasan Belt perumahan Korpri Kel. Sepinggan
0.6261
8. Kawasan Sepinggan Dalam
0.3119
9. Kawasan Gunung Komendur
7.3105
10. Kawasan drainase Rapak s/d Karang Anyar Kel. Karang Jati (Bpp-Tengah)
0.4172
11. Kawasan Kiri jalan Syarifidin Yoes setelah SPBU menuju Traffic Light Kel. Gn. Bahagia
0.5168
12. Kawasan Relokasi Industri Tahu Tempe SOMBER (Bpp-Utara)
5.3461
13. Kawasan Masjid “Raudhatul Ibadah” Gn. Bahagia
0.4380
14. Kawasan depan Pasar Burung s/d samping kantor Kelurahan Gn. Bahagia
1.4870
Jumlah
62.4071

JENIS –JENIS KEGIATAN YANG DILARANG DIDALAM KAWASAN HUTAN KOTA
    Melakukan pembakaran di dalam kawasan hutan kota.
    Melakukan perambahan hutan kota
    Menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota.
    Membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota.
    Mengerjakan, menggunakan atau menduduki hutan kota secara tidak sah.

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Masyarakat dapat berperan serta dalam bentuk :
    Penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota.
    Penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
    Pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota.
    Memberikan bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah penyelenggaraan hutan kota.
    Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan hutan kota.
    Pemberian informasi, saran, pertim bangan atau pendapat dalam penyelenggaraan huta kota.
    Pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
    Bantuan pelaksanaan hutan kota.
    Bantuan keahlian dalam penyeleng garaan hutan kota.
    Bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan hutan kota.

    Menjaga, memelihara dan meningkat kan kawasan hutan kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar